BANYAK TUMPUKAN SAMPAH DI SAMPING JALAN DESANYA' INI KATA KEPALA DESA TEBA JAWA.
Pesawaran(Cctv) - Terkait adanya pemberitaan di Media online yang menyebutkan samping jalan raya Teba jawa menjadi "TPS Masyarakat, itu dibenarkan oleh Kepala desa Teba jawa' AMRULLOH, "Namun, dirinya merasa keberatan jika dikatakan Pemerintah desa Teba jawa tidak Perduli dengan Lingkungan.
"Kami sebenar nya sudah bosan memberikan Peringatan bahwa dilarang untuk membuang sampah di lokasi dekat jembatan perbatasan itu' dari tahun kemarin tepat nya ketika Desa Teba jawa akan mengikuti Perlombaan Desa tingkat Kabupaten kita sudah berupaya agar tidak ada lagi orang-orang yang membuang sampah sembarangan di lokasi itu.
Hampir setiap sore kami bersihkan dengan cara dikumpulkan dan di bakar, tapi apa hasil nya? Sore kami bersihkan pagi hari di situ sudah numpuk lagi sampah, hingga akhirnya kami biarkan karena kami sudah bosan membersihkan nya.
Bukan hanya itu' Papan larangan pun kami pasang di lokasi itu, bahkan melalui beberapa Media online kita berikan himbauan tetapi tidak ada pengaruh nya sama sekali. dan perlu juga saya jelaskan disini bahwa sampah itu bukan berasal dari desa Teba jawa, tetapi di buang oleh orang luar desa Teba jawa. Namun kami belum tahu siapa pelakunya,; jelas Kades.
Berdasarkan keterangan dari warga sekitar, Sampah itu di buang oleh orang-orang dari luar desa Teba jawa dengan membawa mobil' saat tengah malam atau menjelang subuh. Sehingga untuk memergoki siapa pelaku nya itu sangat sulit.
"Jadi di sini saya hanya mengklarifikasi atas apa yang di beritakan oleh kawan-kawan Media bahwasanya kami Pemdes Teba jawa tidak perduli dengan lingkungan desa kami, orang luar saja merasa terganggu apalagi masyarakat kami yang berada dekat lokasi tersebut, kami sangat perduli dengan lingkungan, tetapi keperdulian kami di nodai oleh tangan-tangan usil dari luar desa kami. Ucap Kades.
"Di Tempat terpisah, Kepala wilayah dusun 02' Auzani, mengaku bahwasanya dirinya sudah menerima keluhan dari masyarakat sekitar, terkait adanya pembuangan dan penumpukan sampah di lokasi tersebut, dan dalam hal ini dirinya akan mencoba memasang kembali papan peringatan larangan buang sampah di lokasi tersebut, bila memang masih tidak di indahkan, mungkin kita akan memakai cara lain untuk memberikan epeks jera bagi para pelakunya. Sesuai dengan UU no 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.' Tegasnya.
Fi.
Komentar
Posting Komentar